PALANGKA RAYA – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Kunjungan ini dilaksanakan untuk memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai dinamika dan dampak kejahatan finansial digital, termasuk judi online, penipuan daring, dan pencucian uang, yang semakin kompleks serta berimplikasi langsung terhadap stabilitas ekonomi, keamanan, dan pelindungan masyarakat di daerah.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, dalam sambutannya menyampaikan komitmen OJK untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam memperkuat literasi keuangan digital di daerah.
“Literasi keuangan digital yang baik akan menjadikan kita lebih kritis saat menerima tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, lebih berhati‑hati sebelum mengklik tautan mencurigakan, dan tidak mudah tergiur janji cepat kaya yang sering kali merupakan modus judi online,” ucapnya, Kamis 18 Desember 2025.
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustin Teras Narang, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran pengawasan terhadap pelaksanaan UU ITE dalam melindungi masyarakat dari berbagai praktik kejahatan digital.
“Pengawasan ini menjadi langkah strategis bagi Komite I DPD RI untuk memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar efektif dan responsif terhadap dinamika kejahatan digital yang semakin kompleks, terutama di daerah. Masukan, data, dan pengalaman dari daerah sangat penting sebagai bahan perumusan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung secara konstruktif dan interaktif, dengan penekanan pada pendalaman isu, pertukaran perspektif, serta penyampaian data dan informasi strategis dari daerah.
Isu-isu strategis terkait perkembangan pola kejahatan finansial digital, efektivitas mekanisme pengawasan yang berjalan, serta tantangan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganannya turut menjadi fokus pembahasan dalam diskusi tersebut.
Berbagai masukan yang dihimpun dalam forum ini diharapkan akan menjadi dasar penguatan kebijakan dan rekomendasi Komite I DPD RI guna meningkatkan efektivitas perlindungan masyarakat serta penegakan regulasi di era digital.(yud)












