PALANGKA RAYA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalteng terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemprov.
Jawaban tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam penyampaiannya, Wagub Edy Pratowo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyatakan sepakat dan setuju terhadap ketiga Raperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Ini menunjukkan bahwa sinergitas pemikiran antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terus berkembang secara positif demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Terkait Raperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan, Wagub menjelaskan bahwa kedua bidang tersebut memiliki keterkaitan yang erat, terlebih di lingkungan Pemprov Kalteng yang kewenangannya dilaksanakan oleh satu perangkat daerah.
“Apabila kedua Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda, tentu akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan organisasi sekaligus kualitas sumber daya manusia,” katanya.
Ia menambahkan, penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan memiliki tantangan yang cukup kompleks. Di satu sisi merupakan pelayanan publik, sementara di sisi lain menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, permasalahan sarana dan prasarana serta keterbatasan sumber daya manusia menjadi substansi penting yang akan diatur dalam kedua Raperda tersebut. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, diharapkan permasalahan tersebut dapat ditangani secara lebih terarah.
Sejalan dengan transformasi digital layanan publik, Pemprov Kalteng juga telah melakukan digitalisasi layanan Perpustakaan Umum Provinsi.
Saat ini, layanan perpustakaan digital berbasis teknologi modern telah dapat diakses selama 24 jam dengan jumlah koleksi sebanyak 2.851 judul buku digital, yang ke depan masih akan terus ditambah sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, peningkatan kapasitas SDM bidang kearsipan dilakukan melalui berbagai sosialisasi dan pelatihan pengelolaan arsip konvensional maupun elektronik yang menyasar pengelola arsip dan arsiparis di OPD, ormas, partai politik, BUMD, perguruan tinggi, sekolah, serta lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
Penjelasan tersebut, lanjut Wagub, sekaligus menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Demokrat.
Selanjutnya, terkait Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Wagub menegaskan bahwa kemajuan daerah tidak terlepas dari kemudahan dan kepastian berinvestasi, dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Investasi yang sehat adalah investasi yang membawa manfaat berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah investasi,” tegasnya.
Ia optimistis, Raperda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjamin manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Selain itu, Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melalui penegasan kewenangan, koordinasi lintas perangkat daerah, serta dukungan sumber daya yang memadai.
“Dengan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan berbasis digital, investasi di Bumi Tambun Bungai dapat berjalan tertib dan teratur,” tandasnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Wagub Edy Pratowo menyadari bahwa tanggapan dan jawaban yang disampaikan masih memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, hal-hal yang belum terjawab diharapkan dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD bersama Pemerintah Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(Sya'ban)












