SAMPIT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen setelah melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah yang berlangsung, Jumat 19 Desember 2025.
Hasil rapat tersebut menyepakati UMK Kotim 2026 sebesar Rp3.756.643,61, naik Rp197.530,76 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.559.112,85. Kenaikan ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim Rusnah menyampaikan bahwa proses pembahasan dalam rapat berjalan cukup panjang dan penuh dinamika.
Keberatan dari serikat buruh maupun pihak pengusaha atau perusahaan disebut sebagai hal yang wajar mengingat banyaknya pertimbangan yang harus diperhitungkan oleh pengusaha dalam menaikkan upah buruh.
“Dari perwakilan buruh tetap memperjuangkan hak teman-teman agar upah layak dapat dilaksanakan. Sempat alot, namun akhirnya ada titik temu setelah diskusi kedua belah pihak,” ujarnya.
Langkah selanjutnya setelah disepakati di tingkat kabupaten, hasil rapat akan direkomendasikan oleh Disnakertrans Kotim kepada Bupati.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi melalui Disnaker Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapan UMK secara resmi akan dilakukan oleh gubernur, dengan batas waktu penetapan 24 Desember 2025.
Adapun batas akhir penyampaian rekomendasi dari Kotim ke Dewan Pengupahan Provinsi dijadwalkan paling lambat Senin mendatang.
Ketua Serikat Buruh Nusantara Supiansyah mengungkapkan, pihaknya sempat keberatan dengan besaran nilai kenaikan.
“Tapi setelah diskusi ada kesepakatan antar serikat kita dengan serikat yang lain dan juga perusahaan, kita bisa sama-sama untuk menyepakati ini,” kata Supiansyah.
la berharap ke depan nilai UMK Kotim dapat lebih tinggi seiring dengan kebutuhan hidup layak para pekerja. (nardi)












