PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus memastikan investasi yang masuk memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam penyampaiannya, Wagub menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan mendukung Raperda Penanaman Modal untuk dibahas lebih lanjut.
Menurutnya, dukungan tersebut mencerminkan kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan.
“Pemerintah daerah memiliki pandangan yang sama dengan DPRD bahwa kemajuan daerah harus dibarengi dengan kemudahan dan kepastian berinvestasi, tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Edy Pratowo.
Ia menjelaskan, Raperda Penanaman Modal akan menjadi payung hukum dalam mengatur arah kebijakan investasi daerah yang terencana, tertib, dan berbasis pada potensi unggulan Kalimantan Tengah. Dengan regulasi tersebut, investasi diharapkan dapat berjalan secara teratur di berbagai sektor pembangunan.
Wagub menekankan bahwa investasi yang sehat adalah investasi yang membawa kemanfaatan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar wilayah investasi. Oleh karena itu, aspek sosial dan lingkungan akan tetap menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan penanaman modal.
“Investasi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Selain memberikan kepastian hukum, Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah. Penguatan tersebut mencakup penegasan kewenangan, peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta dukungan sumber daya yang memadai.
Menurut Edy Pratowo, penguatan kelembagaan PMPTSP penting untuk memastikan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, transparan, dan berbasis digital, sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif.
“Dengan sistem pelayanan yang baik, investor akan mendapatkan kepastian, sementara masyarakat memperoleh manfaat dari investasi yang masuk,” katanya.
Menutup jawabannya, Wagub menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas lebih lanjut substansi Raperda Penanaman Modal bersama DPRD melalui rapat kerja gabungan komisi, guna menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(Sya'ban)












