PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan kesiapan mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun sebagai bagian dari kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah di Kalimantan Tengah.
“Rangkaian kegiatan hari ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Kalimantan Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi, kemudian dilanjutkan perjanjian kerja sama antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten serta kota,”ucap Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Samsul Rizal usai penandatanganan MoU dan PKS yang berlangsung di Aula Utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis 18 Desember 2025.
Dalam kerja sama tersebut, disepakati penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi terpidana yang dijatuhi hukuman di bawah lima tahun. Terpidana tidak menjalani pidana penjara, melainkan melaksanakan kerja sosial yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.
“Terpidana dengan vonis di bawah lima tahun nantinya akan menjalani kerja sosial dan penanganannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Pemerintah Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, Pemerintah Kota Palangka Raya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menyamakan pemahaman teknis di lapangan.
“Ke depan akan dibahas secara lebih rinci bersama Kejaksaan Negeri terkait mekanisme pelaksanaan serta tindak lanjut program kerja sosial ini,” ungkapnya. (yud)












