PALANGKA RAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan bukan sekadar urusan administratif belaka. Kedua sektor tersebut dinilai sebagai kebutuhan vital dan fundamental dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI-P, Yohanes Freddy Ering, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalteng, belum lama ini. Agenda tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Freddy menjelaskan bahwa arsip dan perpustakaan merupakan sumber informasi tepercaya yang menjadi bukti autentik dalam pertanggungjawaban pembangunan serta kehidupan kebangsaan.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Perpustakaan dan Kearsipan menjadi kebutuhan vital dan fundamental. Perpustakaan dan Kearsipan menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan,” kata Freddy.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah daerah memegang tanggung jawab penuh dalam menyediakan layanan perpustakaan dan sistem kearsipan yang autentik. Pemerintah juga wajib menjamin keamanan serta pemeliharaan dokumen-dokumen negara tersebut.
“Sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah Provinsi wajib Melaksanakan pengelolaan Perpustakaan dan Kearsipan yang dinamis. Dalam melaksanakan tanggung jawab, pengelolaan Perpustakaan dan Kearsipan, tentunya tidak terlalu menjadi kendala,” tuturnya.
Menurut Freddy, pengelolaan ini seharusnya dapat berjalan optimal mengingat posisi pemerintah daerah sebagai pemilik otoritas.
“Karena Pemerintah Daerah sebagai pemilih memiliki rentang kendali terhadap Perpustakaan dan Kearsipan yang melekat,” pungkasnya.
Melalui Raperda ini, Fraksi PDI-P berharap tata kelola informasi di Kalimantan Tengah semakin kuat, sehingga mampu mendukung transparansi dan efisiensi pelayanan publik di masa depan.
(Syauqi)












