PULANG PISAU – Menjamin kesinambungan pemerintahan desa agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i melantik Penjabat Kepala Desa dan mengambil sumpah/janji Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pulang Pisau, Selasa 30 Desember 2025.
Pelantikan tersebut dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sebagai langkah strategis mengisi kekosongan jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD, sekaligus menjaga stabilitas roda pemerintahan desa di tengah dinamika pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Rifa'i menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para kepala desa dan anggota BPD yang telah purna tugas atas dedikasi serta pengabdian selama menjalankan amanah pemerintahan dan pelayanan masyarakat di desa masing-masing.
Bupati menegaskan bahwa penjabat kepala desa yang dilantik merupakan aparatur sipil negara, sehingga diharapkan mampu menjadi teladan serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Kepada anggota BPD yang telah diambil sumpah dan janjinya, Bupati menekankan peran strategis BPD sebagai mitra kepala desa dalam mempererat silaturahmi, menjaga persatuan, serta mengawal pelaksanaan program pembangunan desa agar berjalan sesuai aspirasi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi APBD Tahun 2026 mengalami penurunan yang berdampak pada alokasi Anggaran Dana Desa, sehingga pemerintah desa dituntut mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan bahwa masa tugas penjabat kepala desa berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi berdasarkan kinerja, dengan peran camat sebagai pembina dan pengawas, sementara penjabat kepala desa yang dilantik meliputi Herdianson di Desa Tanjung Sangalang Kecamatan Kahayan Tengah, Krismiaty di Desa Ramang Kecamatan Banama Tingang, dan Yab Androni di Desa Pangkoh Hulu Kecamatan Pandih Batu, serta PAW BPD masing-masing Retno Untung Selamet Desa Paduran Mulya Kecamatan Sebangau Permai, Sujiono Desa Pangkoh Sari Kecamatan Pandih Batu, dan Muliadi Kadri Desa Bahaur Tengah Kecamatan Kahayan Kuala. (denny)












