KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor Kapuas berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, setelah pelaku dibekuk dalam pelarian di jalur Trans Kalimantan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Rizki Atmaka Rahadi, Minggu 4 Januari 2026.
AKP Rizki menjelaskan, pengusutan perkara bermula dari laporan adik korban yang melaporkan peristiwa penganiayaan ke pihak kepolisian, sehingga tim Satreskrim langsung bergerak cepat.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara, hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku berhasil diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, sekitar pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melukai korban menggunakan senjata tajam jenis parang sebanyak dua kali, yang mengenai bagian wajah dan punggung korban.
AKP Rizki menegaskan, meskipun pelaku mengaku bertindak karena merasa terancam, penyidik masih terus mendalami motif kejadian tersebut, dan pelaku kini ditahan serta dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (denny)












