SAMPIT – Kasus dugaan terpaparnya dua anak di Kotawaringin Timur (Kotim) akibat konten radikalisme melalui gim daring (online) menjadi perhatian serius DPRD Kotim. Kedua anak tersebut disebut masuk ke grup WhatsApp setelah berinteraksi di platform gim online Roblox, lalu mendapat paparan ajaran menyimpang seperti kekerasan, kebencian, hingga pembunuhan.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, menilai persoalan tersebut tidak bisa dilihat secara sederhana. Menurutnya, dampak negatif digitalisasi terhadap anak harus dicegah melalui kerja bersama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah.
Ia menegaskan, pengawasan utama tetap berada di lingkungan terdekat anak. Orang tua dan pihak sekolah dinilai memiliki peran strategis dalam membentengi anak dari pengaruh buruk dunia digital melalui literasi digital, pendekatan psikologis, serta pengawasan terhadap akun dan konten yang diakses.
“Penguatan literasi digital dan pendekatan personal kepada anak harus menjadi prioritas. Keluarga dan sekolah adalah benteng awal agar anak tidak mudah terpengaruh konten menyimpang di ruang digital,” ujarnya, Selasa 6 Januari 2026.
Dadang juga menekankan bahwa upaya pencegahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Menurutnya, perlu ada sinergi lintas sektor, termasuk keterlibatan pemerintah melalui lembaga terkait.
Ia menjelaskan, baik pemerintah pusat maupun daerah memiliki perangkat yang dapat dilibatkan. Di tingkat vertikal terdapat unit kepolisian yang menangani perlindungan anak, sementara di daerah ada DP3AP2KB yang memiliki fungsi serupa.
“Semua unsur harus bergerak bersama. Ini bukan persoalan yang bisa ditangani satu pihak saja,” katanya.
Terkait wacana penyusunan peraturan bupati tentang pengaturan penggunaan digital bagi anak, Dadang menyatakan DPRD pada prinsipnya mendukung. Namun ia mengingatkan agar regulasi tersebut disusun secara seimbang dan tidak mengabaikan kebutuhan digital dalam dunia pendidikan.
“Digitalisasi sudah menjadi bagian dari kehidupan dan proses belajar-mengajar. Regulasi harus mampu mencegah dampak negatif tanpa menghambat akses pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini DPRD masih menunggu konsep yang matang terkait regulasi tersebut. Menurutnya, setiap aturan harus memiliki dasar yang jelas serta tujuan yang terukur.
“Harus jelas kenapa regulasi itu dibuat, bagaimana penerapannya, dan apa tujuan yang ingin dicapai. Jangan sampai hanya menjadi wacana tanpa arah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnnya wakil Bupati Kotim Irawati mengungkapkan Kotim sempat menjadi perhatian Densus 88 setelah terdeteksi adanya dua anak jenjang SD yang terindikasi terpapar paham radikal melalui media game online yaitu Roblox.
Modus perekrutan dilakukan secara bertahap, dimulai dari permainan daring, saling berkomunikasi kemudian diarahkan ke grup komunikasi WhatsApp.
“Anak-anak diajak melalui game, disitukan saling berkomunikasi, lalu dibawa masuk ke grup WhatsApp. Di sana mulai ditanamkan kebencian, kekerasan, bahkan doktrin ekstrem radikalisme seperti mati syahid dan semacamnya,” ungkapnya, Senin 5 Januari 2026. (nardi)












