Penggarapan Hutan Diprotes Warga, Bupati Kotim akan Evaluasi Izin PT BSL

NARDI/BERITASAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor.

SAMPIT – Aktivitas PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) yang belakangan kembali menggarap lahan berhutan terus menuai sorotan dan protes dari masyarakat. Gelombang penolakan warga adat membuat (Kotim) mulai mengambil sikap dengan menyatakan akan mengevaluasi izin perusahaan tersebut.

Bupati Kotim Halikinnor secara singkat menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap izin perusahaan.

“Akan kami evaluasi,” ujar Halikinnor singkat saat ditanya langkah Pemkab Kotim menyikapi polemik PT BSL, Rabu 7 Januari 2026.

Sebelumnya, masyarakat adat melalui Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (DAMANDA) Kotim menyatakan PT BSL masih melakukan land clearing di kawasan yang diklaim sebagai lahan TORA serta wilayah yang izinnya telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022. Aktivitas tersebut bahkan disebut diiringi penambahan alat berat.

Ketua DAMANDA Kotim, Hardy P Hadi, menegaskan masyarakat tetap menolak seluruh bentuk pembukaan lahan yang dilakukan PT BSL. Warga, kata dia, menghendaki agar perusahaan tersebut dihentikan total.

“Walaupun sementara tidak di hutan rimba seperti yang viral sebelumnya, aktivitas land clearing tetap berjalan. Sikap kami jelas, PT BSL harus ditutup dan tidak boleh ada pembukaan lahan lagi,” tegas Hardy.

Dampak lingkungan pun mulai dirasakan warga. Hilangnya tutupan hutan dinilai memperparah banjir di wilayah permukiman, yang kini terjadi lebih sering dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pembabatan kawasan hutan oleh PT BSL. Namun proses tersebut disebut menemui hambatan akibat sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.

Kepala Satuan Reserse Polres Kotim, AKP Sugiharso, mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan lokasi yang diduga masuk kawasan hutan.

“Saat pengecekan, pihak perusahaan tidak kooperatif,” ujar Sugiharso, Rabu 17 Desember 2025.

Meski demikian, kepolisian memastikan proses tetap berjalan. PT BSL telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas pembukaan lahan yang dilaporkan masyarakat.

Diketahui, PT BSL masih berada dalam grup NT CORP dan pernah masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan SK Nomor 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.

Hingga kini, masyarakat adat masih menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang dinilai merusak hutan dan merugikan warga sekitar. (Nardi)

baca juga ...  Berita Duka, Mantan Kadisdik Kotim M Yusuf Berpulang
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!