PALANGKA RAYA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak serta-merta membatasi ruang masyarakat dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah, selama kritik tersebut disampaikan secara proporsional dan tidak disertai hujatan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menanggapi kekhawatiran sebagian kalangan yang menilai regulasi baru berpotensi mempersempit kebebasan berpendapat dan menggerus nilai demokrasi.
“Saya tidak sepakat dengan itu. Yang namanya aturan, semua pasti punya aturan. Saya memang belum membaca secara lengkap, tapi sekarang sudah disahkan,” ujar Purdiono saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Selasa, 6 Januari 2026.
Pemerintah sendiri telah resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026.
Politisi Fraksi Golkar tersebut juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut KUHP Nasional sebagai produk hukum asli Indonesia, bukan lagi warisan kolonial.
“Menurut pernyataan Yusril Ihza Mahendra, hukum ini adalah produk Indonesia. Yang sebelumnya itu kan warisan dari kolonial,” jelasnya.
Menurut Purdiono, secara substansi aturan dalam KUHP dan KUHAP tidak membatasi masyarakat selama dijalankan sesuai koridor hukum. Ia mencontohkan pengaturan terkait tindak pidana perzinahan yang dinilainya telah sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau menurut kita ya tidak membatasi. Salah satunya tentang perzinahan, itu sudah benar sesuai aturan, dan saya masih bersepakat dengan ketentuan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Purdiono menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap diperbolehkan. Namun, ia menekankan pentingnya membedakan antara kritik yang memiliki dasar dengan hujatan yang tidak bertanggung jawab.
“Kritik itu tidak masalah, asal jangan menghujat. Kalau kritik ada dasarnya, saya sepakat saja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya praktik di media sosial yang menurutnya lebih banyak berisi hujatan dibandingkan kritik yang membangun.
“Yang banyak sekarang di media sosial itu menghujat. Kritik tidak apa-apa, yang penting tidak mengujat tanpa dasar. Kritik itu seharusnya membangun,” pungkas Purdiono.
(Sya'ban)












