SAMPIT – Keluhan pengunjung Expo Sampit 2026 terkait tarif parkir motor sebesar Rp5 ribu akhirnya mendapat respons tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dishub menegaskan, pungutan tersebut tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan tergolong pelanggaran.
Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, menyatakan bahwa tarif parkir resmi di kawasan Expo Sampit telah ditetapkan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua. Penarikan biaya di luar ketentuan tersebut dinilai sebagai ulah oknum.
“Kami sudah memasang di beberapa titik tarif parkir sesuai dengan perda No 1 Tahun 2024. Parkir roda dua,” ujarnya, Kamis 8 Januari 2026.
Raihansyah menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang biaya parkir yang dipatok Rp5 ribu oleh oknum petugas parkir. Ia mengatakan jika ada yang meminta uang parkir diatas Rp2 ribu segera laporkan hal tersebut.
“Kepada para pengunjung yang diminta parkir diatas hal tersebut silahkan melaporkan ke Dishub. bidang parkir, disertai dengan data atau foto oknum yang memungut lebih dari hal tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa keluhan pemungutan biaya parkir yang mahal tersebut muncul sejak pembukaan Expo di area Stadion 29 Nopember, pada Rabu 7 Januari 2026 malam.
Expo Sampit 2026 yang berlangsung di Stadion 29 Nopember menampilkan berbagai UMKM, produk lokal, serta hiburan musik dan kuliner khas sejumlah kecamatan di Kotim. Acara yang menghadirkan artis ibukota itu berhasil menarik minat banyak pengunjung, meski tarif parkir menjadi perhatian tersendiri.
(Utomo)












