UMK 2026 Naik 5,7 Persen

IST/BERITASAMPIT - Sejumlah petugas kebersihan saat membersihkan ranting pohon yang baru saja ditebang.

– Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2026, UMK ditetapkan sebesar Rp3.912.098.

Besaran tersebut naik sekitar 5,7 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.716.340.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) , Ade Manggala, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan penetapan UMK 2026 tersebut kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten .

“Penetapan UMK tahun 2026 sudah kami sampaikan kepada seluruh perusahaan, baik BUMD maupun perusahaan swasta,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK tahun ini mencapai sekitar Rp200 ribu atau setara 5,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di .

“Jadi ada kenaikan kurang lebih Rp200 ribu untuk UMK tahun 2026,” jelasnya.

Ade berharap seluruh perusahaan dan pemberi kerja dapat segera merealisasikan dan menerapkan UMK yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap perusahaan dapat melaksanakan UMK tersebut sesuai aturan,” pungkasnya. (enn)

baca juga ...  Viral Pidato Mendikbud, Ini Tanggapan Bupati Sukamara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!