SAMPIT – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 10 Januari 2026 pagi.
Dalam peristiwa tersebut, uang tunai senilai Rp551.856.000 milik seorang pekebun raib setelah dirampok oleh empat orang tak dikenal yang diduga membawa senjata api.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.45 WIB di jalan sawit, tepatnya di perbatasan kebun PT KIU dan PT SMP, Kecamatan Parenggean. Kasus tersebut kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Parenggean.
Diketahui bahwa pelapor berinisial PT (25), warga asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, saat itu sedang membawa uang milik atasannya, Sm (52), warga Desa Bukit Harapan, Parenggean.
Sebelum kejadian, PT menunggu Sm di rumah di Jalan Padat Karya, Parenggean. Sumardi kemudian menyerahkan sebuah tas ransel hitam merek ASUS yang berisi uang replas atau uang nota timbangan sebesar Rp551.856.000. Uang tersebut rencananya akan dibawa ke pabrik PT KIU.
PT kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih. Namun, di tengah perjalanan, tepat di perbatasan kebun sawit PT SMP dan PT KIU, ia tiba-tiba dihadang empat orang laki-laki yang tidak dikenalnya.
“Salah satu pelaku menodongkan benda yang diduga senjata api ke arah pelapor. Pelapor kemudian didorong hingga terjatuh bersama sepeda motornya,” tulis laporan kepolisian.
Dalam kondisi terancam, pelapor dipaksa menyerahkan tas ransel berisi uang tersebut. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil telepon seluler serta kunci kontak sepeda motor milik korban, sebelum akhirnya melarikan diri meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, Sm selaku pemilik uang mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku yang identitasnya belum diketahui. Kasus ini disangkakan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Saat ini langkah kepolisian yang telah dilakukan antara lain menerima laporan, mendatangi dan mengecek tempat kejadian perkara, mencatat identitas korban dan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan.
Namun sementara itu, Kapolsek Parenggean Iptu Danny Saputra saat dikonfirmasi atas kejadian itu belum memberikan jawaban.
(Jimmy)












