SAMPIT – Penelusuran dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar terus meluas. Setelah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali melakukan penggeledahan, kali ini menyasar Kantor Sekretariat DPRD Kotim, Senin 12 Januari 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim jaksa Kejati Kalteng yang didampingi aparat Polisi Militer. Rombongan tiba di kompleks DPRD Kotim usai lebih dulu menggeledah Kantor KPU Kotim dan Kantor Kesbangpol, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana hibah Pilkada.
Beberapa penyidik langsung menyambangi sejumlah ruangan di dalam gedung DPRD, ruang pertama yang didatangi adalah ruangan Sub Bagian Perundang-undangan, mencari dokumen terkait dana hibah KPU.
Kantor DPRD nampak sepi karena para anggota dewan tidak ada di kantor, situasi di dalam gedung berlangsung relatif tenang. Tidak ada aktivitas rapat ataupun lalu lalang pegawai.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, yang turut hadir di lokasi membenarkan adanya penggeledahan di KPU Kotim. Ia menyatakan perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim kini telah resmi naik ke tahap penyidikan, sejumlah kantor yang berhubungan dengan dana hibah juga digeledah.
“Sudah naik penyidikan, kami langsung bekerja,” ujarnya singkat. (Nardi)












