Kadishub Kalteng Blak-blakan: Parkir RTH Bundaran Besar Bukan Urusan Kami

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi , Yuliandra Dedy, saat diwawancarai awak media terkait pengelolaan parkir di kawasan RTH Bundaran Besar , Senin, 12 Januari 2026.

– Ruang Terbuka Hijau (RTH) eks Gedung Komite Indonesia (KONI) (Kalteng) di kawasan Bundaran Besar telah rampung dibangun dan saat ini masih dalam tahap uji kelaikan. Namun, muncul pertanyaan terkait pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi , Yuliandra Dedy, menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan RTH tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan.

“Itu tergantung PU, karena teknis semuanya ada di PU,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, , Senin, 12 Januari 2026.

Yuliandra menjelaskan, peran Dinas Perhubungan hanya sebatas memberikan masukan dan arahan. Hal itu karena aset lokasi parkir tersebut tercatat sebagai aset Dinas Pemuda dan (Dispora) Provinsi Kalteng serta dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kami lebih memberikan masukan dan arahan saja untuk pengelolaannya seperti apa, karena lokasi asetnya terdata di Dispora dan dikelola oleh Dinas PU, bukan terdata di Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Menurutnya, pola pengelolaan parkir ke depan sepenuhnya menjadi kewenangan pengelola aset, baik Dispora maupun Dinas PUPR. Pengelolaan tersebut dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

“Nanti silakan Dispora atau PU, pengelolaannya bisa dilakukan dengan pola pihak ketiga atau dikelola sendiri dengan DPT,” tegasnya.

Yuliandra kembali menegaskan bahwa Dinas Perhubungan tidak memiliki peran langsung dalam pengelolaan parkir tersebut. Namun, pihaknya tetap memberikan pertimbangan dari aspek lalu lintas.

“Enggak ada (peran langsung), kami hanya memberikan masukan dan arahan saja, terutama dari aspek lalu lintas agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan parkir harus memperhatikan keberadaan parkir di tepi jalan maupun parkir khusus, serta aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). “Karena ada dua jenis parkir, parkir di tepi jalan dan parkir khusus, serta dari sisi andalalinnya juga menjadi perhatian,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Ajak Masyarakat Gotong Royong Lawan Peredaran Narkoba

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!