DPRD Kalteng Desak Pemkab Kotim Evaluasi PT BSL: Tindak Tegas Jika Terbukti Rambah Hutan Tanpa Izin

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kalteng, Sutik.

– Anggota DPRD (Kalteng), Sutik, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kotim) untuk segera turun tangan atas polemik aktivitas PT Bintang Sakti Lenggana (BSL). Perusahaan tersebut diduga melakukan perambahan hutan secara ilegal di wilayah Antang Kalang.

Sutik menegaskan dukungannya terhadap langkah pemerintah daerah untuk menyisir kembali legalitas operasional perusahaan tersebut. Menurutnya, kepastian harus ditegakkan jika ditemukan adanya pelanggaran area konsesi.

“Saya sepakat dengan pak Bupati kalau kalau mau di evaluasi izin-izin yang dikeluarkan. Kalau (perambahan hutan) di luar izin yang harus ditindak tegas sesuai yang berlaku,” tegas Sutik, Kamis, 15 Januari 2026.

Legislator dari dapil II Kotim- juga menyoroti potensi kerugian negara akibat ekspansi lahan ilegal. Ia meminta pemerintah tidak segan melakukan penyitaan aset jika luasan tanam perusahaan terbukti melampaui koordinat izin yang dikantongi.

“Jangan sampai seumpama izin 50 ribu hektare dirambah sampai 6 ribu hektare dan 1.000 hektare enggak ada izinnya itu harus disita, mau enggak mau,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PT BSL merupakan bagian dari grup NT Corp. Perusahaan ini sebelumnya sempat tercatat dalam daftar pencabutan izin konsesi kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui SK Nomor: 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Bupati Kotim Halikinnor memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melakukan evaluasi terhadap perizinan PT BSL tersebut.

“Akan kami evaluasi,” ujar Halikinnor singkat usai perayaan HUT Kotim, Rabu, 7 Januari 2026.

(Syauqi)

baca juga ...  16 Desa Terendam Banjir, Trans Kalimantan Terputus
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!