Usai Diperiksa, Ketua KPU Kotim Melintas Lewat Samping Gedung Kejati: Mau ke Masjid

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Ketua KPU Muhammad Rifqi berjalan melalui jalur samping gedung Kejaksaan Tinggi usai menjalani pemeriksaan, Jumat, 23 Januari 2026.

– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kotim), Muhammad Rifqi, terlihat meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) (Kalteng) usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KPU Kotim pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah () 2023-2024, Jumat, 23 Januari 2026.

Pantauan Berita Sampit, Rifqi keluar dari gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kalteng sekitar pukul 17.34 WIB. Ia mengenakan kemeja hijau tua, celana chinos warna krem, serta menenteng tas bermerek Eiger.

Setelah keluar dari gedung PTSP, Rifqi terlihat melintasi jalur samping gedung yang berada di sekitar Aula Utama Kejati Kalteng. Saat ditanya awak media mengapa memilih melintasi jalur samping gedung menuju arah belakang, Rifqi berdalih hendak menuju masjid untuk menunaikan salat. “Mau ke masjid,” ujarnya singkat.

Dalam kesempatan itu, Rifqi enggan memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya. Ketika ditanya soal jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, ia hanya menjawab singkat. “Masih proses, makasih ya,” katanya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kotim tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan penyelewengan dana hibah di KPU Kotim dengan nilai anggaran mencapai Rp40 miliar. Perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejati Kalteng.

Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, penyidik Kejati Kalteng juga memeriksa Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, terkait perkara yang sama. Muhammad Rifqi sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin, 22 Desember 2025, saat perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Ketua dan Sekretaris KPU Kotim tersebut.

“Kalau jumlah pastinya saya belum update ya, tapi terkait dengan Ketua KPU Kotim dan juga Sekretaris KPU Kotim berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan hari ini,” ujar Hendri kepada awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis, 22 Januari 2026.

Hendri menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk pendalaman perkara setelah status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, termasuk klarifikasi atas sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

“Tentu setelah kita lakukan penyelidikan ada hal-hal baru yang kita perdalam dan ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” katanya.

Ia menegaskan, setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan,” pungkas Hendri.

Dalam rangka penguatan alat bukti, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa delapan orang saksi pada Senin, 19 Januari 2026 dari berbagai unsur, di antaranya pejabat daerah dan pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.

Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Penyidik juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

(Sya'ban)

baca juga ...  Setda Kalteng Bahas Capaian Program 100 Hari Gubernur, Realisasi Capai 98 Persen
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!