Warning Keras Pemerintah Terhadap Perusahaan Tambang di Kalteng

IST/BERITASAMPIT - Foto ilustrasi.

– Aktivitas pertambangan di yang ingin coba-coba nakal nampaknya tidak hanya akan berurusan dengan tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saja, namun juga akan berhadapan dengan Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.

Langkah ini menyusul penguasaan kembali lahan tambang oleh Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap area seluas sekitar 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten .

Ini jadi warning keras bagi usaha pertambangan agar tidak ikut dalam merusak lingkungan dengan modus usaha di bidang pertambangan

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa evaluasi perlu dilakukan guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ya harus dievaluasi lah, harus,” ujar Agustiar Sabran saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis, 22 Januari 2026.

Menurutnya, meski kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap berkepentingan memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap aturan.

“Ya harus dievaluasi karena ini wewenang dari pemerintah pusat. Harus dievaluasi betul-betul,” tegasnya.

Sebelumnya, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT di Kabupaten . Tindakan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas PKH dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi, Kamis, 22 Januari 2026.(BS-1)

baca juga ...  Gubernur Kalteng Resmikan Kantor Baru Disperkimtan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!