Polsek Cempaga Ringkus Bandar Sabu di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit

UTOMO/BERITA SAMPIT - Pelaku, RB 37 saat diringkus anggota Polsek Cempaga.

SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di kawasan perkebunan kelapa sawit tepatnya di PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK 3), satu bungkus narkotika jenis sabu jadi barang bukti.

Diketahui pelaku berinisial RB (37) warga Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Timur (Kotim). Ia diamankan sekitar pukul 21.06 WIB.

Kepala Hanjalipan, Sapransyah, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengaku mendapat kiriman dari warga yang menunjukan RB saat ditangkap di pos jaga PT TASK 3.

“Dapat kiriman dari warga,” kata orang nomor satu di Hanjalipan itu.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko mengatakan bahwa yang mengamankan pelaku anggota Polsek Cempaga. Saat ini ia tengah koordinasi dengan Kanit yang menangani kasus tersebut.

“Berat kotor barang bukti, 100,47 gram,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  349 Pemudik Tujuan Semarang Diberangkatkan dari Pelabuhan Sampit
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!