Nekat Jadi Bandar Sabu, Pria di Kotim Digelandang ke Penjara 7,5 Tahun

UTOMO/BERITA SAMPIT - Para terdakwa kasus tindak pidana saat didalam ruang persidangan.

SAMPIT – Aksi nekat Herman yang memilih jalan gelap sebagai bandar narkotika jenis sabu harus berakhir di balik jeruji besi. Pria asal Kabupaten Timur (Kotim) itu divonis hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Salim. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, terlebih narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang merusak generasi bangsa.

Meski demikian, sikap kooperatif terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menjadi hal yang meringankan dalam putusan tersebut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan bagi terdakwa,” ujarnya.

Selain hukuman kurungan penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp900 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan 180 hari penjara.

“Harta kekayaan disita oleh negara. Barang hukti dimusnahkan,” ungkapnya.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan hanya bisa pasrah panta upaya apapun menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima apa yang diputuskan hakim karena sesuai dengan tuntutan. Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak maka putusan tersebut dinyatakan inkrah. Putusan yang inkrah bersifat final, mengikat, dan dapat dieksekusi.

(Utomo)

baca juga ...  Masri Resmi Jabat Pj Sekda Kotim, Siap Emban Tugas Strategis di Tengah Transisi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!