SAMPIT – Sidang gugatan terkait konflik kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama di Desa Sembuluh II kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit.
Sidang tersebut merupakan gugatan yang diajukan pengurus koperasi baru hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) terhadap pengurus lama yang dinilai tidak menjalankan kewajiban organisasi.
Kuasa hukum pengurus koperasi baru, Adv Jeffriko Seran, SH, MH, mengatakan bahwa sidang kali ini memasuki babak pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari anggota koperasi.
“Hari ini kami menghadiri sidang gugatan dari masyarakat Sembuluh II terkait kepengurusan koperasi. Kami mewakili pengurus koperasi yang sah berdasarkan hasil Rapat Anggota Luar Biasa, dengan Ketua Koperasi Bapak Haji Anang. Sidang hari ini adalah pembuktian, dan kami menghadirkan empat orang saksi yang merupakan anggota koperasi, termasuk yang pernah menjadi ketua panitia pelaksana pemilihan,” ujar Jefriko kepada wartawan, Senin 9 Februari 2025.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan karena pengurus lama yang telah digantikan melalui RALB masih melakukan aktivitas koperasi, padahal secara organisatoris sudah tidak lagi memiliki kewenangan.
Menurut Jeffriko, selama menjabat, pengurus lama diduga tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), bahkan terdapat sejumlah pemotongan dana anggota yang tidak pernah dibahas secara terbuka.
“Ada pemotongan sekitar 13 persen yang tidak pernah dijelaskan penggunaannya kepada anggota. Selain itu, pengurus lama juga membuat program arisan kurban tanpa kejelasan, karena tidak pernah dirapatkan dan tidak ada transparansi. Hal-hal inilah yang menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata karena menimbulkan kerugian bagi ratusan anggota koperasi,” jelasnya.
Jeffriko menambahkan, RALB diikuti sekitar 450 anggota koperasi. Namun, pengurus lama disebut tidak mengakui hasil rapat tersebut dan menolak pergantian kepengurusan.
Ia juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Seruyan yang dinilai belum maksimal menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.
“Konflik ini sudah berlangsung hampir satu tahun. Masyarakat sudah berulang kali melakukan audiensi dan aksi, bahkan dinas terkait sudah mengeluarkan surat yang menyatakan pengurus lama tidak pernah melaksanakan RAT. Namun ketika konflik terjadi, pemerintah justru terkesan lepas tangan dan menyarankan penyelesaian melalui jalur hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama, H. Anang Syahruni, menegaskan bahwa pengurus lama telah mengetahui hasil Rapat Anggota Luar Biasa, namun tidak pernah merespons secara positif.
“Hasil rapat luar biasa itu sudah kami sampaikan ke dinas, ke instansi terkait, bahkan langsung ke pengurus lama. Tapi sampai hari ini mereka seolah tidak merespons dan tetap melakukan transaksi, termasuk penarikan uang dan pembagian kepada anggota,” ungkap H. Anang.
Ia menegaskan bahwa RALB digelar karena selama bertahun-tahun koperasi tidak pernah melaksanakan rapat anggota.
“Kalau menurut dinas tiga tahun, tapi menurut kami sebagai anggota sudah lima tahun tidak pernah ada rapat anggota sama sekali. Kalau sebuah koperasi bertahun-tahun tidak melaksanakan RAT, ini koperasi apa? Itu yang membuat anggota bingung,” tegasnya.
H. Anang juga menyebutkan, sekitar 400 anggota telah menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap kepengurusan lama atas nama Zainuddin.
“Surat pernyataan itu masih kami simpan sebagai bukti. Sejak sekitar tahun 2018 sampai sekarang, anggota tidak pernah mendapatkan kejelasan. Inilah yang melatarbelakangi lahirnya kepengurusan baru melalui Rapat Anggota Luar Biasa,” tutupnya.
Sidang gugatan ini merupakan rangkaian kedua sidang dengan menghadirkan empat hingga lima saksi dari anggota koperasi, dan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
(Jimmy)












