SAMPIT – Kasus dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan aset jaringan irigasi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, terus menjadi sorotan.
Sejumlah warga yang mengelola lahan di kawasan jaringan irigasi Danau Lentang kembali melayangkan somasi kedua kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group.
Warga menilai aktivitas perusahaan telah masuk dan menggarap lahan yang berada di jalur irigasi primer dan sekunder yang berstatus aset pemerintah. Mereka menegaskan kawasan tersebut merupakan fasilitas publik yang dibangun dan dirawat menggunakan anggaran negara.
Salah satu warga, John Hendrik, mengatakan somasi kedua ditempuh karena lahan yang telah ia tanami dan kelola disebut tetap digarap pihak perusahaan. Menurutnya, langkah somasi merupakan upaya terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Somasi ini kami lakukan agar ada penyelesaian secara baik-baik. Namun jika tidak ada respons, saya siap menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana,” tegas John, Rabu 11 Februari 2026.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum perusahaan beraktivitas di kawasan yang diklaim sebagai jaringan irigasi pemerintah. “Apakah HGU bisa masuk dan tumpang tindih dengan irigasi primer dan sekunder yang notabene aset negara?” katanya.
Hal senada disampaikan Apolo, Koordinator Mantir Adat Cempaga. Ia menyatakan telah melayangkan somasi dan meminta seluruh aktivitas perusahaan di lokasi tersebut dihentikan sementara. Apolo mengaku memiliki dokumen legalitas atas lahan yang disengketakan.
“Secara legalitas saya punya surat-suratnya. Selain itu, kawasan ini masuk jaringan irigasi pemerintah yang diusulkan sejak 2003, direalisasikan pada 2009, dan dirawat hingga sekarang,” ungkapnya.
Apolo menegaskan irigasi Danau Lentang telah ada jauh sebelum perusahaan beroperasi. Karena itu, ia meminta pihak berwenang menelusuri secara serius dugaan keberadaan HGU di dalam kawasan irigasi. Menurutnya, selama 17 tahun terakhir pemerintah terus mengucurkan anggaran untuk pembangunan dan perawatan irigasi tersebut.
“Kalau memang ada HGU di dalam kawasan irigasi, harus dibuka secara terang. Irigasi hadir lebih dulu dan warga sudah lama mengelola lahan di sana,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Legal PT BSP, Rossi Andreas, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya akan mempelajari somasi yang disampaikan warga.
“Coba saya pelajari dulu. Terima kasih informasinya,” ujarnya. (Nardi)












