SAMPIT – Polda Kalimantan Tengah melalui tim Indaksi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kotawaringin Timur melakukan inspeksi mendadak terhadap salah satu lokasi pengisian gas elpiji 3 kilogram subsidi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 80 tabung gas 3 kg yang diduga tidak sesuai takaran pada SPBE PT Niaga Jaya Makmur di Jalan Niaga, Pelangsian, Kotim.
Dari pantauan di lokasi, sejak disegel atau dipasangnya garis polisi di tempt pengisian, tidak terlihat aktivitas seperti biasanya di lokasi tersebut.
Dalam pengecekan tersebut, isi tabung yang seharusnya mencapai 3 kilogram, ditemukan hanya berkisar antara 2,7 hingga 2,8 kilogram. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi pengisian dan pemasangan garis polisi.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB, pda Rabu 11 Februari 2026 kemarin. Sebanyak empat mobil tim gabungan diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Dari Disperdagin, dua orang petugas turut serta dalam penindakan tersebut, sementara sisanya berasal dari tim Indaksi Polda Kalteng.
“Benar kami diminta Indaksi Polda Kalteng untuk melakukan uji timbang di sebuah SPBE dan ada temuan dari tabung kosong, tabung diisi dan ditimbang, ternyata tidak sesuai SOP,” ungkap seorang sumber dari Disperdagin Kotim.
Keluhan masyarakat bahwa tabung gas yang dibeli oleh warga sekitar cepat habis sehingga merasa dirugikan.
Berdasarkan hasil sementara, ditemukan indikasi bahwa proses pengisian tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Petugas juga mendapati adanya pola yang berbeda dalam proses pengisian, yakni ada tabung yang sudah diisi terlebih dahulu baru ditimbang, serta ada yang ditimbang terlebih dahulu sebelum dilakukan pengisian.
Atas temuan tersebut, aparat akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian takaran dan menelusuri potensi pelanggaran yang terjadi.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan tabung gas 3 kilogram yang beratnya tidak sesuai, demi melindungi hak konsumen.
(Jimmy)












