KUALA KAPUAS – Lurah Dahirang Annisa Fitdinna Ramadhan memimpin langsung verifikasi lapangan terhadap titik koordinat Sebaran Lahan Baku Sawah (LBS) yang terindikasi tidak lagi berfungsi sebagai sawah.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi riil di wilayah Kelurahan Dahirang.
Verifikasi dilakukan bersama jajaran kelurahan dengan menyasar sejumlah titik yang sebelumnya terdata dalam sistem LBS. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi perubahan fungsi lahan, baik menjadi permukiman, kebun, maupun penggunaan lainnya.
Lurah Dahirang Annisa Fitdinna Ramadhan, Kamis 12 Februari 2026, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga validitas dan akurasi data pertanian yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan.
“Data lahan baku sawah harus benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini penting sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penyusunan program pertanian, baik di tingkat kelurahan maupun lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap perubahan fungsi lahan harus tercatat dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun tata ruang di kemudian hari. Karena itu, tim melakukan pengecekan langsung dengan mencocokkan koordinat, mengamati kondisi fisik lahan, serta mendokumentasikan temuan sebagai bahan laporan resmi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kelurahan Dahirang menegaskan komitmennya dalam menjaga tertib administrasi, mendukung sektor pertanian, serta memastikan seluruh kebijakan pembangunan berbasis pada data yang akurat dan transparan. (denny)












