SAMPIT – Keluarga Suyetno, korban penusukan brutal di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH). Mereka mendesak agar pelaku segera ditangkap karena hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasus.
Ibam, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pelaporan yang dinilai penuh kejanggalan. Menurutnya, laporan yang mereka buat adalah kasus penganiayaan berat, namun dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) justru tertulis tindak pidana pencurian.
“Ini kasus penganiayaan kenapa dibuat tindak pidana pencurian,” ujarnya penuh tanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan kejadian tersebut pada 15 Februari 2026 lalu tetapi dalam STTLP yang diserahkan tertulis pada 15 April 2023.
“Ini kan aneh kenapa bisa tidak sesuai dengan yang dilaporkan,” bebernya.
Ia menilai kinerja kepolisian yang demikian memperlambat pengungkapan kasus. Menurutnya pelaku akan kabur lebih jauh jika penanganan dan pelayanan seperti ini karena pihaknya diminta untuk kembali melapor dan membawa saksi ulang.
“Disuruh kesana lagi dan bawa saksi, ini terkesan seperti ada intervensi,” imbuhnya.
Ia menyebut bahwa yang diduga menjadi pelaku penusukan Suyetno diketahui oleh banyak orang. Meski demikian pihaknya tidak berani menduga-duga.
“Banyak saja yang melihat saat kejadian,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Suyetno menjadi korban penusukan dibagian dada sebelah kiri hingga menembus paru-paru dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Murjani Sampit. Kekuarga berharap agar korban segera pulih dan pelaku dapat segera ditangkap.
“Sudah mendingan, mudah-mudahan segera lekas pulih,” ucap sang istri, Juaty.
(Utomo)












