PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan sebanyak 46 dari 80 tabung elpiji 3 kilogram tidak sesuai standar takaran saat melakukan pemeriksaan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Naga Jaya Makmur, Kabupaten Kotawaringin Timur. Temuan tersebut kini ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7/II/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen.
Ia menjelaskan, pada tahap pengecekan awal, personel Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Kalteng mendatangi lokasi SPBE PT Naga Jaya Makmur untuk melakukan pemeriksaan terhadap 12 alat pengisian LPG.
Selanjutnya, petugas melakukan penimbangan terhadap 80 tabung LPG 3 kilogram sebagai sampel dengan pendampingan ahli dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Penimbangan menggunakan alat ukur standar metrologi berupa timbangan elektronik Mettler Toledo dengan sertifikat verifikasi resmi, dengan cara menimbang berat kosong dan berat setelah diisi,” ujar Budi saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Kamis, 19 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sebanyak 46 tabung memiliki berat bersih (netto) di bawah standar atau tidak sesuai toleransi yang ditetapkan.
“Temuan tersebut mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Berdasarkan indikasi awal adanya ketidaksesuaian pada mesin pengisian, petugas kemudian melakukan pengamanan lokasi dengan memasang garis polisi (police line) pada mesin nozzle nomor 9 dan nomor 11 di area filling hall SPBE PT Naga Jaya Makmur.
Selain itu, sebanyak 80 tabung LPG 3 kilogram yang digunakan sebagai sampel turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Pada Kamis, 12 Februari 2026, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak SPBE PT Naga Jaya Makmur. Pemeriksaan dilakukan di Mapolsek Ketapang untuk mengambil keterangan terkait prosedur operasional pengisian gas serta sistem pengawasan internal perusahaan.
“Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen operasional dan melengkapi administrasi penyidikan awal,” tambahnya.
Kemudian pada Jumat, 13 Februari 2026, dilakukan pengukuran label terhadap sampel tabung gas oleh ahli penera dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur guna memastikan kesesuaian label dengan isi tabung.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Kalteng telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerbitkan laporan polisi, berkoordinasi dengan ahli perlindungan konsumen, serta menjalin koordinasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
“Untuk tindak lanjut, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Budi.
(Sya'ban)












