SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan harga elpiji 3 kilogram dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Imbauan ini disampaikan menyusul keluhan warga yang mengaku membeli gas melon hingga Rp35 ribu sampai Rp40 ribu per tabung di tingkat pengecer. Padahal, harga resmi di tingkat agen sekitar Rp22 ribu, sehingga pangkalan atau pengecer juga diingatkan jangan seenaknya meninggikan harga.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan Kotim Johny Tangkere mengimbau masyarakat aktif melapor agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada yang menjual sampai Rp40 ribu, silakan laporkan ke dinas. Itu sudah di luar kewajaran dan sangat memberatkan masyarakat,” tegasnya, Selasa 24 Februari 2026.
Menurutnya, pengawasan harga di lapangan memang tidak mudah karena jumlah pengecer cukup banyak dan tersebar di berbagai titik. Bahkan, ketika petugas turun ke lapangan, harga bisa saja kembali normal sehingga sulit dibuktikan tanpa laporan warga.
Dinas menyatakan adanya tim pengawasan yang siap menindaklanjuti laporan. Masyarakat dapat menyampaikan aduan langsung ke kantor dinas atau melalui kepala bidang terkait yang nantinya akan diteruskan ke tim untuk dilakukan pengecekan.
Di sisi lain, hasil sidak ke SPBE di Pelangsian menunjukkan bahwa persoalan distribusi sebelumnya dipicu gangguan teknis pada nozel dan kompresor, bukan karena ketiadaan stok secara menyeluruh di Kotim. Saat ini sembilan dari 12 nozel sudah beroperasi dan distribusi dipastikan kembali normal.
Pemerintah daerah berharap, dengan distribusi yang mulai stabil dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan harga, tidak ada lagi praktik penjualan elpiji bersubsidi yang merugikan warga kurang mampu. (nardi)












