LAMANDAU – Pemusnahan puluhan kilogram narkotika oleh Satresnarkoba Polres Lamandau disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 700 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, khususnya generasi muda.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menjelaskan, jika diasumsikan satu gram sabu dapat digunakan oleh beberapa orang dan satu butir ekstasi untuk satu pengguna, maka jumlah narkotika yang dimusnahkan memiliki dampak besar terhadap keselamatan masyarakat.
“Jika narkotika ini sampai ke masyarakat, dampaknya sangat besar. Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan sekitar 700 ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya narkoba, terutama generasi muda,” tegasnya. Rabu, 25 Februari 2026 tadi siang.
Dari hasil penyidikan, jaringan peredaran narkotika ini diketahui merupakan jaringan lintas provinsi dan terindikasi terhubung dengan jaringan internasional. Jalur distribusi narkotika diduga masuk dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah dan diedarkan ke sejumlah daerah.
“Ini bukan hanya soal jumlah dan nilai rupiah, tetapi tentang menyelamatkan masa depan masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (andre)












