Perangkat Bunuh Kekasih yang Sedang Hamil, Jaksa Tuntut Seumur Hidup

UTOMO/BERITA SAMPIT - Suasana Pengadilan Negeri Sampit saat sidang.

SAMPIT – Sidang kasus pembunuhan yang mengguncang warga Sampit memasuki babak tuntutan. Terdakwa Jasmon, seorang perangkat , dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timur, Fransiskus Leonardo R Sihole.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sulaeman, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Rina Trisna Sumber alias Rina, yang saat itu tengah mengandung.

“Terdakwa dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa pada sidang Kamis 26 Februari 2026.

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP lama tentang pembunuhan berencana serta Pasal 459 KUHP. Berdasarkan fakta persidangan, tragis itu terjadi pada 3 Oktober 2025 di lapangan voli Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Timur.

Motif pembunuhan disebut bermula saat terdakwa meminta korban menggugurkan kandungannya. Permintaan itu ditolak korban. Penolakan tersebut memicu emosi terdakwa hingga berujung pada aksi keji. Korban dipukul menggunakan kayu papan di bagian kepala, kemudian dicekik. Untuk memastikan korban tak lagi bernyawa, terdakwa menjerat leher korban sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian.

Di sisi lain, penasihat terdakwa, Parlin Silitonga menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) untuk mempertahankan hak-hak kliennya.

“Mengajukan pledoi 5 Maret 2026 nanti, kami yakin nanti hakim akan menggunakan hati nurani untuk memutuskan bahwa ini bukan pembunuhan berencana,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa pihaknya memiliki dasar untuk mengajukan pledoi karena tidak ada unsur terencana oleh terdakwa baik menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. Terdakwa juga disebut kooperatif saat ditangkap tidak melakukan perlawanan sama sekali.

“Itu dasar kami untuk mengajukan karena apa yang dituduhkan apalagi sesuai fakta persidangan TKP sudah cacat karena nayat dipindah sebelum datang petugas sehingga tidak diketahui kematiannya itu apakah dirumah atau dilokasi,” pungkasnya.

(Utomo)

baca juga ...  Dukungan Tak Kenal Lelah: Pasangan Suami Istri di Kotim Berhasil Wujudkan Mimpi Tiga Putranya Jadi TNI
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!