PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau terus mematangkan rencana perubahan status 12 puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini disiapkan sebagai strategi memperkuat tata kelola keuangan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau, dr. Pande Putu Gina, menyampaikan bahwa saat ini proses penilaian tengah dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap puskesmas yang diproyeksikan beralih status. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum penetapan resmi dilakukan.
“Saat ini sedang dilakukan tahapan penilaian oleh Pemkab terhadap 12 puskesmas tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 4 Maret 2026.
Adapun puskesmas yang masuk dalam proses evaluasi meliputi UPTD Puskesmas Tangkahen, Bawan, Bukit Rawi, Jabiren, Pulang Pisau, Bereng, Tahai, Maliku, Sebangau, Pangkoh, Bahaur Tengah, dan Bahaur Hilir. Seluruhnya dinilai dari aspek administratif, teknis, hingga kesiapan manajemen.
Menurut dr. Pande, transformasi menjadi BLUD bertujuan agar unit pelayanan kesehatan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional, namun tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan pola BLUD, puskesmas diharapkan lebih responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan efisien tanpa berorientasi pada keuntungan, melainkan pada peningkatan kualitas layanan publik.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Bagian Perekonomian Setda dan Dinas Kesehatan dalam menyusun tahapan transformasi tersebut. Diharapkan seluruh jajaran puskesmas dapat berpartisipasi aktif dan serius mempersiapkan diri, terutama dalam memenuhi persyaratan menuju penerapan sistem BLUD secara optimal. (denny)












