Permendagri Baru, Pimpinan BPBD Kini Berstatus Kepala Badan

IST/BERITASAMPIT - Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi , Betri Susilawati, saat memimpin Rapat Kerja Bidang Kelembagaan Kabupaten/Kota se-Kalteng secara daring dari ruang kerjanya, Selasa, 3Maret 2026.

Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan perubahan nomenklatur pimpinan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dalam aturan terbaru tersebut, jabatan pimpinan BPBD tidak lagi menggunakan sebutan Kepala Pelaksana (Kalaksa), melainkan berubah menjadi Kepala Badan.

Perubahan tersebut disampaikan Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi (Kalteng), Betri Susilawati, saat memimpin Rapat Kerja Bidang Kelembagaan Kabupaten/Kota se-Kalteng yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut Betri, perubahan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan BPBD di daerah sesuai dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah.

“Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 terdapat perubahan nomenklatur jabatan pimpinan BPBD, dari sebelumnya Kepala Pelaksana menjadi Kepala Badan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan memperkuat posisi dan peran BPBD dalam sistem daerah.

“Perubahan nomenklatur ini bukan sekadar administratif, tetapi dimaksudkan untuk memperkuat kedudukan BPBD agar koordinasi serta pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Dengan perubahan tersebut, struktur organisasi BPBD di daerah juga akan menyesuaikan dengan klasifikasi kelembagaan yang ditetapkan melalui proses skoring BPBD di masing-masing kabupaten dan kota.

Betri menambahkan, pemerintah daerah di diharapkan segera menindaklanjuti penyesuaian kelembagaan BPBD agar implementasi aturan tersebut dapat berjalan tepat waktu.

Ia menilai, penguatan kelembagaan BPBD sangat penting dalam meningkatkan kapasitas daerah dalam menghadapi berbagai potensi bencana.

“Dengan kelembagaan yang lebih kuat, diharapkan penanganan bencana di daerah dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan responsif demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Efektivitas Anggaran dan Akuntabilitas Keuangan Jadi Fokus Perubahan APBD Kalteng 2025
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!