SAMPIT – Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kotawaringin Timur (Kotim) Gahara menyatakan keberatan atas unggahan seorang konten kreator Sampit di media sosial yang dinilai menyudutkan dirinya. Ia bahkan telah menunjuk kuasa hukum untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Gahara mengatakan, unggahan di salah satu akun media sosial yang dibuat oleh konten kreator di Sampit dianggap sebagai fitnah yang menyerang kehormatan pribadinya.
“Kita sudah menunjuk pengacara atau kuasa hukum terkait postingannya di media sosial. Kita anggap itu fitnah, fitnah yang sangat keji, menyerang kehormatan pribadi saya,” ujarnya di Sampit, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Gahara yang juga Ketua Harian DAD Kotim ini tudingan yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar karena hingga saat ini tidak ada proses hukum yang menyatakan dirinya bersalah. Ia menegaskan, dalam hukum suatu pihak baru dapat dinyatakan bersalah apabila sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Konten tersebut memuat judul yang memicu polemik, yakni “Dana Hibah KORMI Kotim: Tiga Orang Sudah ‘Bernyanyi' di Kejari, Gahara Bakal Menyusul Ahyar Umar ke Balik Jeruji?”. Judul tersebut dinilai Gahara sebagai tudingan serius yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ia juga menyebut unsur untuk melakukan pelaporan sudah terpenuhi. Karena itu, pihaknya bersama kuasa hukum sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap konten yang dianggap mencemarkan nama baiknya tersebut.
Gahara juga menyinggung terkait pemeriksaan dana hibah di Kabupaten Kotim. Menurutnya, hampir semua penerima hibah dari pemerintah daerah diperiksa oleh Kejaksaan, termasuk Kormi.
“Kalau terkait kasus di Kabupaten Kotim seperti kita ketahui semua, hampir semua penerima dana hibah dari pemerintah Kabupaten Kotim itu diperiksa oleh Kejaksaan, termasuk Kormi,” katanya.
Gahara menjelaskan, laporan yang ada hanya berkaitan dengan informasi bahwa Kormi menerima dana hibah dari pemerintah daerah. Nilainya pun tidak besar. Kormi mendapatkan dana hibah yang sangat kecil yaitu Rp250 juta.
“Alhamdulillah kita sudah klarifikasi dengan pihak Kejaksaan dan sampai saat ini tidak ditemukan adanya penyimpangan atau temuan, itu telah dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.
Karena itu, Gahara merasa sangat keberatan dengan konten yang diunggah melalui platform TikTok dan Instagram karena secara langsung menyebut namanya.
“Oleh sebab itu saya sangat merasa keberatan adanya postingan konten kreator ini di TikTok dan di IG yang secara sengaja menyebut nama saya,” katanya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum saat ini sedang menyiapkan laporan resmi yang akan dilayangkan kepada aparat penegak hukum, baik di Polres Kotim maupun di Polda Kalteng.
“Ini kita sudah sampaikan dengan tim kuasa kita akan segera melayangkan laporan apakah itu nanti di Polres Kotim atau di Polda Kalimantan Tengah. Itu tergantung dari tim kita,” tegasnya. (Nardi)












