KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas Dodo menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Markas Komando Polres Kapuas sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah perangkat daerah, serta undangan lainnya yang menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas Gede Eka Yudharma menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin setelah barang bukti dari sejumlah perkara narkotika telah melalui proses hukum dan siap dimusnahkan. Kamis 12 Maret 2026.
Ia mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2026, jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan dua perempuan.
Dalam kegiatan itu, Polres Kapuas juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,16 gram serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika seperti telepon genggam, uang, timbangan, dan plastik kemasan.
Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kapuas atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika dan berharap upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan dengan melibatkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. (denny)












