PULANG PISAU – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Suhardi, menyoroti dampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang sempat memicu polemik di masyarakat. Persoalan tersebut dibahas bersama mitra kerja pemerintah daerah dalam pertemuan di Aula Utama Gedung DPRD Pulang Pisau.
Politisi Partai Golkar asal Daerah Pemilihan (Dapil) Pulang Pisau III itu menilai kebijakan penonaktifan sejumlah peserta PBI JK berdampak langsung terhadap akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu. Karena itu, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah segera melakukan langkah cepat melalui pendataan ulang penerima bantuan.
Suhardi dalam keterangannya, Minggu 15 Maret 2026, menyampaikan upaya pemutakhiran data menjadi hal penting agar warga yang benar-benar berada dalam kondisi ekonomi lemah tetap terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Dengan data yang akurat, masyarakat miskin tidak akan mengalami hambatan ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Ia menjelaskan, penonaktifan peserta PBI JK merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Regulasi tersebut diterbitkan dalam rangka pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara nasional.
Kebijakan itu berkaitan dengan penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis data terpadu kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia. Sistem ini menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar penyaluran bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
Suhardi menjelaskan, dalam skema terbaru penerima PBI JK BPJS Kesehatan diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kategori Desil 1 hingga Desil 5, yakni kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga masyarakat dengan kondisi ekonomi pas-pasan.
“Masih banyak warga yang sebenarnya masuk dalam kategori tersebut dan membutuhkan layanan kesehatan, namun tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan. Karena itu kami meminta pemerintah daerah melalui Dinas Sosial bersama instansi terkait segera melakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan akurat,” ujarnya. (denny)












