KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta pengajuan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai langkah penguatan regulasi pembangunan daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohannes dan Wakil Ketua II Berinto, serta dihadiri Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan berbagai elemen undangan lainnya.
Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan program selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Wiyatno, Sabtu 28 Maret 2026.
Ia menambahkan, capaian pembangunan yang telah diraih tidak terlepas dari dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat, meskipun masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan ke depan.
Sebagai bagian dari agenda strategis, pemerintah daerah juga mengajukan sepuluh Raperda yang mencakup berbagai sektor, mulai dari pengendalian narkotika, ketertiban umum, pengelolaan sampah, kawasan tanpa rokok, hingga rencana tata ruang wilayah dan pengembangan perumahan.
Menurut Wiyatno, pengajuan regulasi tersebut bertujuan memberikan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.
“Sepuluh Raperda ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan secara mendalam dan objektif sesuai mekanisme yang berlaku, guna memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. (denny)












