Kalteng Serahkan LKPD 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Mulai Audit

IST/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur , Edy Pratowo, menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan di , Kamis, 2 April 2026.

– Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Kalteng) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan .

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur , Edy Pratowo, di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, , Kamis, 2 April 2026.

Dalam sambutannya, Edy menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Ia memaparkan, dalam LKPD Tahun 2025, total pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar dengan realisasi relatif sama.

“Seluruh komponen laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi , baik dari sisi realisasi anggaran maupun pencatatan berbasis akrual,” jelasnya.

Edy juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan atas pembinaan dan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dinilai membantu penyempurnaan laporan keuangan daerah.

Ia berharap, laporan yang disampaikan dapat kembali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami berharap laporan ini bebas dari salah saji material sehingga WTP dapat kembali dipertahankan pada tahun 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan , Subkhan Affandi, menyampaikan bahwa dokumen LKPD yang diterima akan segera ditindaklanjuti melalui proses audit sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

“Setelah menerima laporan ini, kami akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan BPK bertujuan memberikan atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Subkhan turut mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Kalteng yang berhasil meraih WTP selama lima tahun terakhir.

“Ini mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan yang baik. Kami berharap capaian tersebut dapat dipertahankan dengan peningkatan tindak lanjut rekomendasi serta penguatan sistem pengendalian intern,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di wilayah telah mencapai 83,50 persen, sementara khusus sebesar 75,63 persen.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan interim yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh temuan yang ada dapat menunjukkan progres penyelesaian saat pemeriksaan terinci dilakukan,” tandasnya.

(Sya'ban)

baca juga ...  Wagub Kalteng: Manajemen Talenta ASN Jadi Kunci Birokrasi Modern dan Responsif
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!