Pemkab Kotim Akui Ada Perbedaan Regulasi Plasma, Tegaskan Tetap Dorong Kebun untuk Masyarakat

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana RDP DPRD Kotim terkait tuntutan plasma 20 persen.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Timur (Kotim) menegaskan tetap berupaya mendorong realisasi kebun plasma bagi masyarakat, meski dihadapkan pada perbedaan dan keterbatasan regulasi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim, Senin 6 April 2026, terkait tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Masyarakat Peduli Plasma (AMPLAS) mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Rody menjelaskan, Pemkab Kotim telah mengambil langkah sejak awal, termasuk menyurati seluruh perusahaan besar swasta (PBS) pada 9 September 2025 terkait kewajiban kemitraan kebun masyarakat.

“Atas dasar itu, kami membentuk tim percepatan pelaksanaan fasilitasi kebun masyarakat. Kami juga sudah beberapa kali melakukan audiensi dan rapat koordinasi bersama AMPLAS serta perusahaan yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya fasilitasi ini sebenarnya telah berjalan sejak 2021. Hingga kini, sejumlah proses telah dilakukan, termasuk penerbitan beberapa surat keputusan terkait calon pekebun dan calon lahan. Bahkan pada 2026 ini, terdapat 11 dokumen yang tengah diproses untuk segera diterbitkan.

Namun demikian, Rody mengakui bahwa implementasi kewajiban plasma tidak sederhana karena diatur oleh berbagai regulasi dari kementerian yang berbeda.

Ia menyebutkan, aturan terkait fasilitasi kebun masyarakat atau plasma diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri Pertanian tahun 2007, 2013, dan 2021, serta Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, terdapat pula ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ATR/BPN, khususnya terkait kawasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).

“Perlu dipahami, tidak semua regulasi secara tegas mewajibkan plasma, terutama untuk perusahaan yang izinnya terbit sebelum 26 Februari 2007. Ini yang sering menjadi perbedaan pemahaman di lapangan,” jelasnya.

baca juga ...  Disbudpar Kotim Dukung Pembangunan Rumah Betang di Tualan Hulu

Meski begitu, Pemkab Kotim tetap berupaya mendorong perusahaan agar memberikan kebun kepada masyarakat sekitar, meskipun dalam beberapa kasus sifatnya masih berupa dorongan atau kesukarelaan.

“Kami tetap mendorong agar masyarakat bisa mendapatkan kebun. Bupati juga konsisten ingin masyarakat sekitar punya kebun plasma, walaupun ada keterbatasan aturan,” katanya.

Rody menegaskan, salah satu langkah yang akan ditempuh adalah memperketat persyaratan saat perpanjangan HGU, dengan mendorong kewajiban plasma 20 persen sebagai bagian dari komitmen perusahaan.

Selain itu, sambil menunggu ketersediaan lahan, pemerintah juga mendorong program alternatif berupa usaha ekonomi produktif, seperti peternakan ayam skala besar maupun ternak sapi, agar masyarakat tetap mendapatkan manfaat ekonomi.

“Itu sebagai solusi sementara sambil menunggu realisasi kebun plasma. Yang jelas, kami ingin masyarakat tetap mendapatkan manfaat,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa konsep awal kewajiban 20 persen plasma, khususnya di kawasan hutan, berangkat dari asumsi bahwa lahan merupakan milik negara yang dibagi antara inti dan masyarakat. Namun dalam praktiknya, banyak lahan tersebut telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun, sehingga memunculkan perbedaan persepsi.

“Di sinilah sering terjadi perbedaan pemahaman antara regulasi dan kondisi di lapangan. Ini yang harus kita dudukkan bersama,” jelasnya.

Meski menghadapi berbagai kendala, Rody memastikan Pemkab Kotim tidak akan berhenti mendorong agar masyarakat tetap memperoleh hak atas kebun plasma.

“Kami tetap berusaha mencari jalan, berkoordinasi dengan perusahaan dan semua pihak. Harapannya, kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!