PALANGKA RAYA – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) menjadi fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan berintegritas.
Hal tersebut disampaikannya saat meninjau sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kedisiplinan ASN dalam penerapan kebijakan Work From Home (WFH), Jumat, 10 April 2026.
Linae mengatakan, kedisiplinan tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga menyangkut komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“Kedisiplinan ASN harus menjadi perhatian bersama. Kehadiran tepat waktu dan komitmen dalam menjalankan tugas merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya penerapan efisiensi di lingkungan perkantoran, khususnya dalam penggunaan energi sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran daerah.
“Kita ingin pola kerja yang tidak hanya efektif, tetapi juga efisien. Penggunaan ruang kerja harus diatur dengan baik agar tidak terjadi pemborosan listrik,” tambahnya.
Selain aspek disiplin dan efisiensi, Linae menekankan peran strategis ASN dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
“ASN harus aktif menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Ia pun mendorong seluruh kepala OPD untuk memperkuat pengawasan internal terhadap disiplin pegawai, mengoptimalkan pengaturan ruang kerja, serta meningkatkan peran ASN dalam mendukung transparansi informasi pemerintah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme Work From Office (WFO) dan WFH.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
Adapun skema kerja yang diterapkan yakni ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.
(Sya'ban)












