SAMPIT – Polemik penutupan Jalan Cristopel Mihing Kecamatan Baamang selama dua hari untuk kegiatan hajatan pernikahan memicu reaksi keras dari warganet di media sosial, Rabu 15 April 2026.
Beragam komentar bermunculan di postingan Facebook Berita Sampit yang berjudul Urusan Parkir yang Tidak Menutup Jalan di Ayani Dishub Tegas, Urusan Jalan C Mihing Ditutup Tanpa Izin “Lembek”
Mayoritas mempertanyakan sikap Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) yang dinilai tidak konsisten.
Akun Facebook bernama Putra Julius menyoroti adanya perbedaan perlakuan terhadap masyarakat. Ia menyindir, yang punya acara adalah orang penting, jika kegiatan serupa dilakukan oleh warga biasa, kemungkinan besar akan menuai protes keras.
“TPI knp lah,bnyak ja masyarakat yg membela..apa org yg kawin ni sultan CEO yg dermawan..beda dgn yg lain, coba ja Mun beacara kaya itu,pasti sumpah serapah org bnyak..jgnkan menutup jalan kaya itu, ada perbaikan PDAM menutp jalan satumat ja SDH bnyk meng meng nya. TPI Ulun lihat ,beda dgn yg acara mnutup jalan ni,bnyk yg membela.. apakah punya acara CEO yg dermawan,” tulisnya dengan emot tertawa.
Komentar pedas juga datang dari Zakaria yang menyinggung kondisi parkir di sejumlah titik kota menghalang jalan juga tidak dihiraukan Dishub
“Jl kapten mulyono muka kafe nang padat kendaraan ja kepala Dishub Kotim wan anak buahnya picak kada melihat bigi matanya, yakin unda kada sedikit buhanya dapat sogokan, mun kada pasti di tertibkan parkir liar situ, tambah pulang bupati Halikin Kotim wan wakilnya Irawati Shd kayak urang impoten ja kada memerintahkan anak buahnya begawi, rugi bayar pajak sagan menggajih picak pegawai kotim,” ujarnya.
Sementara itu, Irianto secara blak-blakan mengaitkan persoalan tersebut dengan faktor uang.
“UUD = Ujung Ujungnya Duit…
Semua amannnnn… lancar klu ada duit…. Siapa yg gk doyan duittt???
Penguasa bs di beli dgn duit…
Bkn rahasia umum lagi di sampit nih,” celetuknya.
Berbeda dengan itu, Rian mencoba melihat dari sisi aturan. Ia menjelaskan bahwa Jalan A Yani memang sejak lama berstatus jalan protokol yang harus steril dari hambatan, sehingga perlakuannya berbeda dengan ruas jalan lainnya.
Pendapat lain disampaikan Rudi Rido yang menilai perbandingan antara Jalan A Yani dan Jalan Cristopel Mihing kurang tepat.
“Kalau Jalan A. Yani adalah jalan yang harus Steril karena jalan tengah Kota dan hrs bebas hambatan, pemadaman listrik PLN bergilirpun jalan A.Yani tidak boleh ikut/ harus hidup trs, jalan A.Yani tidak blh dimasuki oleh Truk atau alat berat, peraturan itu sdh ada sejak tahun 90 an,” kata Rian.
“DI JALAN A YANI ITU JL PROTOCOL, DI C MIHING JALAN DAERAH PEMUKIMAN PADAT PENDUDUK,PASTI PENGAMATNYA NE KEBANYAKAN SEKOLAHNYA TIDAK BISA MEMBEDAKAN FUNGSI JALAN,” kata Rudi Rido.
Namun kritik tajam kembali disampaikan Syahrial yang menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan penegakan aturan.
“Otak yang sehat tentu milih bawahan yg bgus, bukan krn kedekatan, tim sukses or pun krn setoran. Ketika yg dipilih org2 yg tdk punya kapabilitas hal sperti inilah terjadi. Tentu kita masih ingat bagaimana tegasnya pemda merelokasi pedagang dijalan sukabumi (psr kramat) beberapa waktu lalu namun bertolak blkang 360 derajat ktika sebuah acara yg mnutup jln umum. Pdhl sdh jln UU melarang mnutup jalan umum. Entah para pejabat kita yg tdk bs baca UU shingga melakukan pembiaran dgn sengaja. #SalamOtakWaras,“ kata akun Syahrial.
Tak kalah menarik, akun Koko bahkan menyindir dengan nada satir. Ia mengaku berniat menggelar acara serupa dengan menutup jalan umum karena menganggap hal tersebut diperbolehkan, mengingat tidak ada sanksi tegas dalam kasus yang terjadi.
“Saya ada rencana mau buat acara juga, saya mau menutup jalan umum juga,. Soalnya setau saya boleh begitu, krn kemarin sy liat ada yg begitu, dan tdk di larang, tdk di sanksi. Ada kok bukti video nya. Berartikan boleh begitu, gak salah kan saya?,” sahut akun Koko.
Beragam komentar tersebut menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap penanganan kasus ini. Warganet berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan aturan dapat ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. (Nardi)












