PALANGKA RAYA – Sengketa lahan antara warga bernama Basri dengan PT Adaro Indonesia di Kabupaten Barito Selatan memasuki babak baru. Forum Keadilan dan Perjuangan Masyarakat Kalimantan Tengah (FKPM-KT) selaku kuasa dari Basri, mengancam akan menduduki jalan angkut (hauling) batu bara milik perusahaan tersebut pada 21 April mendatang.
Ultimatum ini muncul setelah audiensi FKPM-KT dengan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya pada Selasa, 14 April 2026 dinilai tidak membuahkan hasil. Pihak keluarga menuntut ganti rugi sewa lahan selama 34 tahun (1992-2026) dengan nilai Rp11,75 triliun.
Koordinator FKPM-KT, Eman Supriyadi, menyatakan kekecewaannya lantaran belum ada kepastian terkait eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 562 PK/Pdt/2021 yang memenangkan oleh Basri.
“Tadi kami dilayani oleh dua hakim tinggi. Namun, mereka belum bisa memberikan jawaban memuaskan karena Ketua PT sedang berada di Mahkamah Agung,” ujar Eman kepada awak media.
Eman menegaskan, jika dalam satu minggu ke depan tidak ada informasi jelas dari Pengadilan Negeri (PN) Buntok maupun PT Adaro, pihaknya akan melakukan aksi langsung di lapangan.
“Rencana kami pada 21 April akan tetap menduduki lahan Basri di jalan hauling itu. Apapun yang terjadi,” tegasnya.
FKPM-KT juga menyoroti lambannya kinerja PN Buntok. Meski pengadilan telah melayangkan aanmaning (surat teguran) kepada PT Adaro, namun hingga kini tidak ada tindakan eksekusi paksa yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“PN sudah melayangkan aanmaning, tapi tidak dihiraukan. Harusnya ada upaya eksekusi paksa yang dikawal oleh kepolisian, tetapi ini tidak dilakukan oleh PN Buntok,” kritik Eman.
Lahan seluas 12 hektar milik Basri tersebut diklaim sebagai jalur vital menuju area penumpukan batu bara (stockpile). Eman menjelaskan, jika titik tersebut diblokade, operasional ratusan truk jumbo pengangkut batu bara dipastikan lumpuh.
“Kalau lahan itu ditutup, mereka tidak bisa membawa masuk batu bara ke stockpile. Ratusan truk jumbo yang lewat setiap hari tidak akan bisa melintas,” jelasnya.
Meski menuntut angka triliunan, pihak Basri mengaku masih membuka ruang negosiasi jika PT Adaro menunjukkan iktikad baik. Namun, mereka dengan tegas menolak undangan mediasi dari pemerintah provinsi jika forum tersebut hanya menjadi alat untuk mengulur waktu penegakan hukum.
(Syauqi)










