PALANGKA RAYA -Satu unit rumah di kawasan Jalan Pemandu Raya, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, hangus dilalap si jago merah pada Selasa, 14 April 2026 siang. Polsek Sabangau pun segera bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki penyebab pasti kebakaran tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan, olah TKP dilakukan guna menyusun kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi dan temuan barang bukti di lapangan.
“Dari keterangan yang kami himpun, peristiwa kebakaran tersebut diduga terjadi sekitar pukul 11.49 WIB yang pertama kali diketahui oleh saksi berinisial Y (44) saat dirinya sedang beristirahat pada sebuah rumah di belakang TKP,” jelas Taufiq.
Berdasarkan keterangan saksi Y, gumpalan asap mulanya terlihat berasal dari area dapur atau gudang. Dalam waktu singkat, api muncul dan menjalar ke bagian belakang bangunan.
“Pada saat itu api dengan cepat menyebar diduga karena faktor angin kencang, serta tak lama kemudian terdengar suara ledakan sebanyak 3 sampai 4 kali yang diduga berasal dari ledakan gas akibat kebakaran,” ungkapnya.
Upaya pemadaman dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemprov Kalteng, Pemko Palangka Raya, serta unit Pemadam Swakarsa. Api berhasil dikuasai sepenuhnya sekitar pukul 12.20 WIB.
Meski bangunan mengalami kerusakan parah, kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa dalam musibah ini. Namun, kerugian materiil yang diderita pemilik rumah cukup besar.
“Tidak ditemukan adanya korban jiwa atas peristiwa kebakaran ini, sedangkan untuk kerugian materiil yang dialami korban berinisial SM (35) selaku pemilik rumah yakni senilai Rp. 150.000.000,00,” pungkas Taufiq.
(Syauqi)












