SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada dua terdakwa kasus pengangkutan kayu ulin ilegal, Koni Anak Dari Yanson dan Dheyalito anak dari Tobing, sementara pemilik kayu yang diketahui bernama Apu masih belum berhasil diamankan.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin oleh Hakim Ketua Herdian Eka Putravianto, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Majelis hakim telah membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan tersebut selaras dengan pengakuan para terdakwa,” ujar Hakim Ketua dalam amar putusannya pada Rabu 15 April 2026.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan alat angkut berupa dua unit truk serta seluruh barang bukti kayu ulin dirampas untuk negara. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ikrima menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa sama-sama direkrut oleh seorang bernama APU yang masuk kedalam Daftar Pencarian Saksi (DPS) untuk mengangkut kayu ulin dari kawasan Danau Purun, Desa Tumbang Payang, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Terdakwa Koni dihubungi oleh APU pada 16 November 2025 lalu untuk mengangkut kayu ulin miliknya. Meski sempat khawatir dengan adanya Operasi Wanalaga Polres Kotim, Koni tetap menyetujui karena dijanjikan akan dikawal. Pada 17 November 2025, Koni tiba di rumahnya di Danau Purun dan memuat 297 potong kayu ulin olahan ke dalam truk Mitsubishi Colt Diesel nopol KH 8487 FH.
Terdakwa Dheyalito dihubungi APU melalui WhatsApp pada 14 November 2025 lalu dengan tawaran upah sebesar Rp5 juta. Dheyalito setuju dan pada 17 November 2025 pukul 15.00 WIB, ia mendatangi rumah Boby di Danau Purun untuk memuat kayu ulin. Setelah memuat di lokasi pertama, APU mengarahkannya untuk menambah muatan di depan rumah terdakwa Koni. Total kayu yang diangkut Dheyalito menggunakan truk Mitsubishi Canter nopol KH 8945 LE mencapai 288 potong.
Rombongan yang juga diikuti oleh terdakwa lain, GUNTUR, dengan berkas terpisah berangkat pada malam harinya menuju Sampit dengan tujuan sebuah mebel di Jalan Kapten Mulyono. Namun, pada 18 November 2025 sekitar pukul 14.22 WIB, saat beristirahat di pinggir Jalan Jenderal Sudirman KM 61, Desa Tanah Putih, mereka diamankan petugas Operasi Wanalaga Telabang 2025.
Dari pengujian Dinas Kehutanan, seluruh kayu yang diangkut merupakan kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) kelompok kayu indah yang dilindungi.
Total gabungan kayu ulin yang diamankan dari kedua truk ini mencapai 585 potong. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah seperti FA-KO, SKAU, atau SKSHH.
Kedua orang terdakwa kini harus mendekam dibalik jeruji besi selama satu tahun sementara sang pemilik kayu masih berkeliaran bebas dengan status DPS.
(Utomo)












