Kendaraan Dinas Dipangkas 50 Persen, ASN Kalteng Diminta Berubah

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Gubernur , Agustiar Sabran.

(Kalteng) mendorong perubahan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN Pemerintah Daerah, yang sekaligus mengarahkan ASN untuk mulai beralih ke moda transportasi ramah lingkungan.

Gubernur , Agustiar Sabran, mengatakan ASN dianjurkan menggunakan kendaraan listrik, sepeda, atau moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.

“Sebagai gantinya, ASN pemerintah daerah disarankan menggunakan kendaraan listrik, sepeda, dan transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil,” ujarnya di , Rabu, 15 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mendorong pola kerja yang lebih ramah lingkungan serta efisien dalam penggunaan energi. ASN diharapkan dapat menjadi contoh dalam menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Ia menambahkan, perubahan tersebut dapat dimulai dari hal sederhana, seperti mengurangi penggunaan kendaraan dinas, beralih ke transportasi yang lebih efisien, hingga membiasakan berjalan kaki atau bersepeda untuk jarak dekat.

“Langkah sederhana yang bisa dilakukan seperti mengurangi penggunaan kendaraan dinas, beralih ke moda transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan, hingga membiasakan diri berjalan kaki atau bersepeda untuk jarak dekat,” jelasnya.

Selain sektor transportasi, transformasi budaya kerja juga menyasar sistem kerja ASN. menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) setiap hari Jumat, sedangkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) dilakukan pada Senin hingga Kamis.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026, yang bertujuan mempercepat digitalisasi layanan melalui Sistem Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus menekan biaya operasional perkantoran.

“WFH diarahkan untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, efektif, dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu menghemat penggunaan energi di lingkungan perkantoran,” imbuhnya.

Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kepala perangkat daerah diminta memastikan kualitas layanan tetap berjalan optimal.

Ke depan, pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan penyesuaian jam kerja ASN sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja birokrasi.

(Sya'ban)

baca juga ...  TP PKK Palangka Raya Siap Kawal Transformasi Posyandu sebagai Simpul Layanan Publik Lintas Sektor
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!