SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur menangani dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di kawasan perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin 13 April 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, korban merupakan seorang pelajar berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban, RH (43), terbangun sekitar pukul 23.30 WIB untuk pergi ke kamar mandi. Tidak lama kemudian, salah satu anaknya memberitahu bahwa ada seorang laki-laki berada di dalam kamar korban.
Mendengar hal itu, RH langsung menuju kamar anaknya. Namun saat tiba di kamar, laki-laki tersebut diduga telah melarikan diri melalui jendela.
“Pelapor sempat melakukan pengejaran, namun terlapor berhasil meloloskan diri,” ungkap Rahman seorang warga. Rabu 15 April 2026.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Timur pada Selasa 14 April 2026 karena merasa keberatan atas peristiwa yang dialami korban.
Dalam laporan polisi, pria yang dilaporkan berusia 19 tahun dan tinggal di kecamatan yang berbeda.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya ibu rumah tangga berusia 35 tahun dan seorang perempuan 48 tahun yang mengetahui peristiwa tersebut.
Kasus ini kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotim. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terlapor.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Jimmy)












