KASONGAN – Upaya licik menyembunyikan narkotika di dalam ban sepeda motor tak mampu menyelamatkan MS (31) dari kejaran aparat. Pria yang diduga sebagai bandar sabu itu akhirnya diringkus Satresnarkoba Polres Katingan setelah aksi pelariannya berakhir di tangan polisi.
Penangkapan berlangsung dramatis. MS sempat mencoba kabur saat hendak dihentikan petugas di jalan, bahkan nekat menabrak kendaraan aparat dalam upaya meloloskan diri. Namun, usaha tersebut gagal setelah polisi melakukan pengejaran intensif.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi mengungkapkan, aksi kejar-kejaran tak terhindarkan saat petugas berupaya menghentikan kendaraan pelaku.
“Penangkapan terhadap pelaku sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas,” kata Affan dalam keterangannya, Kamis 16 April 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tambang Galangan, Jalan Baun Bango Km 11, Desa Tumbang Liting.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di lokasi pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.40 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial TR (35) dan IP (39). Dari lokasi, ditemukan empat paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Hasil pengembangan kemudian mengarah pada seorang bandar yang disebut akan melintas pada malam hari menggunakan mobil sambil membawa sabu.
Sekitar pukul 20.42 WIB, kendaraan pelaku terpantau melintas di Km 25 Desa Hampalit. Saat akan dihentikan, pelaku melarikan diri dan sempat menabrak mobil petugas.
Polisi kemudian mengejar hingga berhasil menangkap MS di kediamannya di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah sekitar pukul 21.45 WIB. Dari penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat kotor 26,88 gram.
“Ketiga pelaku kini diamankan di Polres Katingan dan dijerat Pasal 114 serta Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Bitro)












