Program Cetak Sawah Gagal Akibat Sengketa Tapal Batas, DPRD Kotim Dorong Penyelesaian Musyawarah

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kotim terkait tapal batas Ganepo dan Rawasari.

SAMPIT – Komisi I DPRD Kabupaten (Kotim), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tapal batas Ganepo di Kecamatan Seranau dan Rawasari di Pulau Hanaut, Senin 20 April 2026.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha menyoroti serius persoalan batas wilayah tersebut karena berdampak langsung terhadap program pemerintah pusat. Salah satu dampak yang disoroti adalah batalnya program cetak sawah di Rawasari.

“Ini menjadi atensi penting karena gara-gara persoalan batas wilayah, program cetak sawah dari pemerintah pusat jadi hilang,” ujarnya.

Ia menyayangkan batalnya program tersebut, mengingat diproyeksikan sebagai salah satu wilayah penopang ketahanan pangan melalui program food estate.

“Ini sangat disayangkan, padahal program ini bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendukung ketahanan pangan,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, lanjut Angga, telah disepakati dua poin penting sebagai langkah penyelesaian. Yaitu kedua pihak diminta untuk mengedepankan musyawarah melalui mediasi, diskusi, dan negosiasi guna mencapai kesepakatan bersama terkait batas wilayah.

“Poin kedua, apabila tidak tercapai kesepakatan, maka pihak eksekutif akan mengambil langkah dengan membuat peraturan bupati (perbup) baru terkait penetapan tata batas,” jelasnya.

Terkait program cetak sawah yang batal, Angga berharap pemerintah dapat kembali mengusulkan program tersebut meski kemungkinan lokasi pelaksanaannya akan dipindahkan.

“Kalau diusulkan kembali mungkin bisa, tapi kemungkinan tempatnya tidak lagi di Rawasari. Di Pulau Hanaut sendiri ada beberapa yang masih berjalan, tapi Rawasari ini yang batal,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, jika mengacu pada peraturan bupati, Rawasari berpotensi kehilangan sekitar 150 hektare wilayah. Dari total luas sekitar 650 hektare, sebagian lahan tersebut masuk dalam wilayah Ganepo.

“Ini yang disampaikan kepala tadi, sehingga cukup berdampak bagi wilayah Rawasari,” tambahnya.

Meski demikian, Angga menegaskan bahwa perubahan batas wilayah tidak serta-merta menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas lahan.

“Perlu diluruskan ke masyarakat, bahwa hak kepemilikan tetap milik yang bersangkutan. Yang berubah hanya administrasi wilayahnya saja,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika suatu lahan sebelumnya tercatat di Pulau Hanaut namun setelah penyesuaian masuk ke wilayah Ganepo, maka hanya administrasinya yang berubah, bukan hak miliknya.

Namun di lapangan, diakui Angga, masih ditemukan kasus tumpang tindih kepemilikan lahan yang tercatat di dua wilayah berbeda. Hal ini sedang dalam proses mediasi oleh kedua pihak.

Selain itu, persoalan tata batas ini juga berdampak pada keterbatasan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.

“Beberapa kepala mengeluhkan karena mereka kesulitan mengakses program dari pemerintah akibat belum jelasnya batas wilayah,” ungkapnya.

Angga berharap, setelah proses mediasi, pemerintah dapat segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penetapan batas wilayah serta mempertimbangkan aspek hak kepemilikan masyarakat.

Ia juga menyebut bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di wilayah tersebut, tetapi juga di beberapa kecamatan lain di Kotim seperti Telaga Antang, Bukit Santuai, Telawang hingga Mentaya Hulu.

“Memang ada beberapa titik lain, tapi yang ini cukup krusial. Kita harap bisa segera diselesaikan,” pungkasnya. (Nardi)


baca juga ...  Soal Cukai Rokok Naik, Koalisi Tembakau: Petani Jadi Korban
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!