SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan yang digelar di Sampit, Selasa 21 April 2026.
Menurut Juliansyah, program pelatihan paralegal ini sangat penting dalam upaya memperkuat penyelesaian persoalan hukum di tingkat masyarakat. Ia menilai, keberadaan paralegal di desa dan kelurahan dapat menjadi solusi awal sebelum permasalahan dibawa ke ranah yang lebih tinggi.
“Kami dari DPRD sangat mendukung program pelatihan paralegal ini. Ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar persoalan di masyarakat bisa diselesaikan di tingkat bawah terlebih dahulu,” ujarnya.
Ketua DPC Gerindra Kotim ini menyebutkan, dalam berbagai pertemuan, baik di tingkat pusat maupun daerah, Partai Gerindra juga konsisten mendorong program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, termasuk dalam hal penyelesaian persoalan hukum.
Juliansyah menegaskan, dalam kehidupan sehari-hari masyarakat tidak terlepas dari urusan hukum. Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah yang bijak agar setiap persoalan tidak langsung dibawa ke tingkat kabupaten atau bahkan ke proses hukum formal.
“Alangkah baiknya jika permasalahan dapat diselesaikan terlebih dahulu di desa atau kelurahan. Dengan begitu, penyelesaiannya bisa lebih cepat dan tetap menjaga keharmonisan di masyarakat,” katanya.
Ia juga berharap, melalui pelatihan yang melibatkan dukungan dari Provinsi Kalteng ini, kapasitas paralegal di desa dan kelurahan semakin meningkat dalam menangani berbagai persoalan hukum secara tepat.
Lebih lanjut, Juliansyah menambahkan bahwa pihaknya turut mendukung program Presiden Prabowo yang menginginkan agar persoalan hukum tidak selalu menjadi pilihan utama dalam penyelesaian masalah.
“Kalau sedikit-sedikit dibawa ke ranah hukum, itu bisa berdampak kurang baik. Bahkan bisa memengaruhi citra pemerintah di mata masyarakat,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya membangun pemahaman di tengah masyarakat agar penyelesaian masalah lebih mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, tanpa harus selalu berujung pada proses hukum. (Nardi)












