LAMANDAU – Kapolres Lamandau Joko Handono mengungkap adanya perubahan pola peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau dalam beberapa tahun terakhir.
Jika sebelumnya jalur distribusi banyak melalui sungai dan laut, kini para pelaku lebih memilih jalur darat dengan memanfaatkan jalan raya dan teknologi navigasi digital.
“Sekarang para kurir lebih banyak menggunakan jalur darat karena dinilai lebih cepat dibandingkan jalur alternatif,” kata Joko saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Lamandau, Selasa 21 April 2026.
Ia menjelaskan, jalur peredaran tersebut menghubungkan sejumlah wilayah, mulai dari Kalimantan Barat menuju Kotawaringin Barat, Sampit, Palangka Raya, hingga Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Selain perubahan jalur, polisi juga menemukan modus baru penggunaan narkotika jenis etomidate yang dikonsumsi melalui rokok elektrik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut diperoleh dari wilayah Kalimantan Barat dengan harga sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per cartridge dan rencananya akan diedarkan di Palangka Raya.
Sepanjang Januari hingga 20 April 2026, Polres Lamandau melalui Satuan Reserse Narkoba telah mengungkap tujuh kasus dengan total 14 tersangka.
“Kita mengamankan barang bukti antara lain sabu seberat 35,9 kilogram, 15.278 butir inex, dan lima cartridge etomidate.” Ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati serta denda hingga Rp 10 miliar. (andre)












