PALANGKA RAYA – Pelaku praktik ilegal fishing di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak hanya terancam sanksi hukum formal, tetapi juga sanksi hukum adat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng, Sri Widanarni, mengatakan penerapan hukum adat menjadi bagian dari kearifan lokal dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan.
“Di daerah seperti Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, ada kearifan lokal dengan menggunakan hukum adat, di mana pelaku ilegal fishing dikenakan denda. Itu juga bagus,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Jumat, 17 April 2026.
Menurutnya, pendekatan adat tersebut efektif sebagai upaya pencegahan karena memberikan efek jera sekaligus melibatkan masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
Ke depan, pihaknya juga berencana memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Adat Dayak (DAD), dalam menjaga kelestarian perairan berbasis nilai budaya lokal.
“Nanti ke depan kita bersama pihak seperti DAD untuk menjaga kelestarian perikanan sesuai nilai Belom Bahadat,” katanya.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga menggandeng Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di tingkat desa untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi pelanggaran di sektor perikanan.
Sri menjelaskan, keterlibatan masyarakat diperlukan mengingat keterbatasan sumber daya pengawasan yang dimiliki pemerintah.
“Kita melakukan pengawasan, tapi memang sumber daya kita terbatas, jadi kita bekerja sama dengan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pokmaswas memiliki peran untuk mengawasi lingkungan serta melaporkan berbagai pelanggaran, termasuk praktik ilegal fishing seperti penggunaan bom dan racun (tuba).
“Kalau ada pelanggaran seperti ilegal fishing, mereka bisa melaporkan kepada pihak berwajib untuk segera ditindak,” katanya.
Terkait kondisi di lapangan, Sri mengakui praktik ilegal fishing di Kalteng masih ditemukan, meski tidak tergolong masif. Namun, aktivitas tersebut tetap berpotensi merusak ekosistem jika terus terjadi.
“Marak sih tidak, tetapi memang ada. Ini berbahaya kalau terus dilakukan karena sumber daya perikanan bisa stagnan bahkan punah sebagian,” jelasnya.
Ia menyebut praktik tersebut umumnya terjadi di wilayah perairan seperti danau dan sungai yang dimanfaatkan masyarakat.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya terus melakukan edukasi serta memperkuat kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan Pokmaswas. Bahkan, Pemprov Kalteng berencana memberikan apresiasi kepada kelompok masyarakat yang aktif dalam pengawasan.
“Nanti saat HUT Kalteng, kita akan berikan apresiasi kepada Pokmaswas yang teraktif dan terbaik dalam pengawasan,” tutupnya.
(Sya'ban)












